Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Adakan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sementara RB SAKIP Tahun 2021.

tulisan oleh Pemprov Bali pada 13 November 2021 • bacaan 1 menit

Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Adakan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sementara RB SAKIP Tahun 2021.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Adakan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Sementara RB SAKIP Tahun 2021 dengan menyampaikan Hasil Sementara Evaluasi RB SAKIP Tahun 2021 oleh Kementerian PANRB.

.

Reformasi birokrasi akan mengubah birokrasi pemerintah menjadi birokrasi yang kuat dan menjadi pemerintahan kelas dunia, yang mampu memberikan fasilitasi dan pelayanan publik yang prima dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu, reformasi birokrasi harus dilakukan secara sungguh-sungguh, konsisten, melembaga, bertahap, dan berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan akan terbentuk birokrasi yang mampu mendukung dan mempercepat keberhasilan pembangunan diberbagai bidang. Kegiatan ekonomi akan semakin meningkat dan secara agregat akan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Dengan kegiatan ekonomi yang semakin luas, akan tersedia basis penerimaan negara yang lebih besar untuk membiayai keberlanjutan reformasi birokrasi dan pembangunan di bidang lainnya yang lebih luas.

.

Seiring dengan cita-cita reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, maka peningkatan akuntabilitas serta peningkatan kinerja yang berorientasi pada hasil (outcome) menjadi fokus utama yang harus diperhatikan. Untuk itu maka pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas dan teratur dan efektif yang disebut dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).



Dapatkan Update Info untuk Anda

Jadilah yang pertama dapatkan informasi atau berita terkait desa adat di Bali